Keberadaan Divisi Audit Internal yang profesional merupakan syarat dan berperan penting dalam mendorong serta menjaga pelaksanaan pengelolaan perusahaan. Agar pengawasan internal berjalan efektif, diterima, dan didukung satuan kerja lain serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan maka perlu diatur struktur perusahaan, kewenangan, tugas, dan tanggungjawab serta ruang lingkup Divisi Audit Internal yang dituangkan dalam Piagam Audit Internal.
Piagam ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Divisi Audit Internal agar dapat melaksanakan fungsi dan tugas secara profesional serta untuk dipahami oleh satuan kerja lain agar mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan internal secara efektif sesuai standar audit yang berlaku dan sejalan dengan kebutuhan PGN.